Aspek bisnis di Bidang TI dan Contoh Kontrak Kerja TI
Aspek bisnis di Bidang TI dan Contoh Kontrak Kerja TI
PendahuluanDitengah padatnya masalah ekonomi, bidang teknologi memberikan prospek yang cukup baik dalam memajukan negri. Bisnis dalam bidang teknologi sudah seharusnya mendapat respon yang lebih dari masyarakat maupun pemerintah.
Dua aspek penting dalam pengembangan bisnis yang berhubungan dengan Teknologi Informasi adalah infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Selain kedua aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek lain seperti finansial. Namun, lemahnya infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab utama lambannya bisnis IT. Langkanya SDM IT yang handal merupakan masalah utama di seluruh dunia. Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis IT (dan khususnya bisnis yang berbasis Internet), padahal jika SDM mampu mengoperasikan dan menjalankan bisnis dalam bidang TI yang baik maka dapat menciptakan banyak lapangan kerja baru dan meningkatkan devisa negara.
Prosedur Pendirian Bisnis dalam bidang IT
Dari beberapa referensi dijelaskan
lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor
lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi.
Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala
kejadian atau permasalahan penting di bidang perekonomian nasional yang
dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu
perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa
atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya yang
mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha.
Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi
dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan oleh pimpinan perusahaan
sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadang
membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada bahasan
ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi
5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan.
Klasifikasi Dimensi Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha:
1. Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi)
2. Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi)
3. Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi)
4. Teknologi (Non-Ekonomi)
5. Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi)
Selanjutnya untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan perizinan, yaitu :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini
menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan
atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah
sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat
berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa
jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang,
Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment
sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan
jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk
mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang
diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Bukti diri
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian
• Izin Domisili
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
• Izin dari Departemen Teknis
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan
hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi
atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan
untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh
mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha
tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun
pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam
berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani.
Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
yang terkait
yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan
langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun
diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen
lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan
usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan
ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau
HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame.
Draft Kontrak Kerja IT
1. Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk
memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan
pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui
kepribadian calon buruh (magang).
2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
3. Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
4. Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja
tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan
ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian
kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka
waktunya.
5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu
tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan
paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali
saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk
mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara
tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum
perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu
yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1
(satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21
(dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu
tertentu tersebut.
6. Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu
hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis
atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
7. Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian
kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka
pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu
dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar
(Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau
dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
Contoh draft kontrak kerja di bidang IT
SURAT PERJANJIAN KERJA
UNTUK WAKTU TERTENTU ( KONTRAK )
Pada hari Senin Tanggal 2 bulan April tahun 2016 telah dibuat dan disepakati perjanjian kerja antara :
Nama: PT. Absolute Testing
Alamat: Jl. Raya Bogor Km23 Cibinong, Bogor.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Musical Software yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama: Saipul Jamil
Tempat/Tgl lahir: Jl. Kemayoran, komp TNI AU blok E3 no.6 Jakarta Barat, Indonesia.
Alamat: Social Media Officer
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian
Kerja Untuk Waktu Tertentu ( Kontrak ) dengan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :Alamat: Jl. Raya Bogor Km23 Cibinong, Bogor.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Musical Software yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama: Saipul Jamil
Tempat/Tgl lahir: Jl. Kemayoran, komp TNI AU blok E3 no.6 Jakarta Barat, Indonesia.
Alamat: Social Media Officer
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PASAL 1
PIHAK PERTAMA menerima dan mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagai :
- Status: Karyawan Kontrak Testing System
- Masa Kontrak: 1 minggu
- Jabatan / Unit kerja: Tester dan Implementasi Software Musical
2.Pihak Pertama dilarang mengubah user requirement yang sudah diberikan dengan alasan apapun.
3.Pihak Kedua wajib melakukan dokumentasi dan memberikannya pada setiap bagian sistem yang sudah di testing dan memberikan letak kesalahan maupun koreksinya.
4.Pihak Kedua dilarang mengubah software yang diberikan yang menyebabkan user requirement tidak terpenuhi.
PASAL 3
Selama Kontrak berlangsung PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUAsecara sepihak apabila ternyata :
1. Pihak Kedua dengan sengaja maupun tidak sengaja mengubah software yang diberikan.
2.Pihak Kedua mengubah user requirement yang diberikan oleh pihak pertama.
3.Pihak Kedua membawa kabur software.
PASAL 4
PIHAK KEDUA berhak atas upah / gaji dari pekerjaan yang dilakukannya dari PIHAK PERTAMA sebagai berikut :
- Gaji Pokok: Rp. 2.750.000,00/software
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Absolute Testing Tester
Direktur Saipul Jamil
Posting Komentar