Bank BCA jadi sasaran carding
Bank BCA jadi sasaran carding
Dunia perbankan melalui Internet (ebanking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip http://www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain wwwklik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com. dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia, http://www.webmaster.or.id, tujuan membuat situs plesetan adalah agar publik menjadi lebih berhati – hati dan tidak ceroboh saat melakukan pengetikan alamat situs (typo site), bukan untuk mengeruk keuntungan.
Menurut perusahaan Security Clear
Commerce di Texas USA, saat ini Indonesia menduduki peringkat ke 2
setelah Ukraina dalam hal kejahatan Carding dengan memanfaatkan
teknologi informasi (Internet) yaitu menggunakan nomor kartu kredit
orang lain untuk melakukan pemesanan barang secara online. Komunikasi
awalnya dibangun melalui e-mail untuk menanyakan kondisi barang dan
melakukan transaksi. Setelah terjadi kesepakatan, pelaku memberikan
nomor kartu kreditnya dan penjual mengirimkan barangnya, cara ini
relatif aman bagi pelaku karena penjual biasanya membutuhkan 3 –5 hari
untuk melakukan kliring atau pencairan dana sehingga pada saat penjual
mengetahui bahwa nomor kartu kredit tersebut bukan milik pelaku barang
sudah terlanjur terkirim. Dengan demikian maka terlihat bahwa kejahatan
ini tidak mengenal batas wilayah (borderless) serta waktu kejadian
karena korban dan pelaku sering berada di negara yang berbeda. Semua
aksi itu dapat dilakukan hanya dari depan komputer yang memiliki akses
Internet tanpa takut diketahui oleh orang lain/ saksi mata, sehingga
kejahatan ini termasuk dalam Transnational Crime/ kejahatan antar negara
yang pengungkapannya sering melibatkan penegak hukum lebih dari satu
negara.
Tanggapan & ulasan :
Menurut saya mencermati hal tersebut
dapat disimpulkan bahwa kejahatan IT/ Cybercrime memiliki karakter yang
berbeda dengan tindak pidana umum baik dari segi pelaku, korban, modus
operasi dan tempat kejadian perkara sehingga butuh penanganan dan
pengaturan khusus di luar KUHP. Perkembangan teknologi informasi yang
demikian pesatnya haruslah di antisipasi dengan hukum yang mengaturnya
dimana kepolisian merupakan lembaga aparat penegak hukum yang memegang
peranan penting didalam penegakan hukum, sebab tanpa adanya hukum yang
mengatur dan lembaga yang menegakkan maka dapat menimbulkan kekacauan
didalam perkembangannya. Dalam hal ini Polri sebagai aparat penegak
hukum telah menyiapkan unit khusus untuk menangani kejahatan cyber ini
yaitu UNIT V IT/CYBERCRIME Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Posting Komentar